MEDIA ONLINE BERITA IHWAN | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA Reskrim Polsek Genteng Berhasil Tangkap PelakuTindak Pidana Narkotika
Beritaihwan.com

Reskrim Polsek Genteng Berhasil Tangkap PelakuTindak Pidana Narkotika


SURABAYA Beritaihwan.online - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil ungkap seseorang yg diduga melanggar Tindak Pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika 


Reskrim Polsek Genteng Berhasil Tangkap Tersangka Usai mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang Peredaran Gelap Narkoba Bahwa Ada Seseorang yang memperjual belikan Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Tersebut kemudian team melakasanakan Penyelidikan selanjutnya pada hari Kamis Sekira jam 09.00 WIB (24/08/2023) 


Tersangka SD Jenis kelamin laki-laki, Umur 49 tahun, Agama Islam, pekerjaan Tidak bekerja, WNI, Dengan Alamat Kalimas Surabaya.


Dari keterangan Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K didampingi kanit Reskrim Genteng Iptu Harsya (6/9/2023) 


Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Genteng Iptu Harsya SH MH berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SD di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut berupa (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 Gram beserta bungkusnya (satu) timbangan elektrik (satu) bendel plastik klip 2 (dua) buah sekrop plastik (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam


Dari hasil introgasi awal Tersangka "SD" mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berasal dari daerah Bangkalan Madura (masuk daftar DPO ) Seharga Rp700.000,- per gram dengan maksud untuk dijual kembali.


Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti untuk Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Jelas Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K didampingi kanit Reskrim Genteng Iptu Harsya melalui Humas nya


Penerbit : ihwan



Lebih baru Lebih lama

BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA