SURABAYA Beritaihwan.online - Anggota Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu pada hari senin (13/11/2023).
Waktu kejadian Hari Senin 13 November 2023 sekira jam 17.30 wib den tempat kejadian perkara Di gang masjid Jalan Asemrowo Raya Surabaya.
Terlapor dengan Nama AA BIN K, Umur 30 tahun, lahir di Surabaya, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, suku jawa, swasta, alamat di Jalan Tambak Asri Mawar Kota Surabaya.
Barang yang di sita berupa 1(satu) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram beserta Klipnya,1(satu) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,8 gram beserta Klipnya, 1(satu) bungkus rokok Sampoerna mild, 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam,1(satu) unit HP merk Vivo warna putih.
keterangan Polsek krembangan pada tanggal. (20/11/2023).
Kronologi Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekira Jam 17.30 Wib di gang masjid Jalan Asemrowo Raya Surabaya telah mengamankan 1(satu) orang yang bernama AA BIN K, pada saat mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam kemudian diberhentikan dan dilakukan Penggeledahan ditemukan 2(dua) poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild serta 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka bahwa 2 (dua) poket narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka juga mengaku pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara narkoba.
Tersangka AA BIN K harus berurusan dengan hukum tindak pidana tentang narkotika Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerbit : ihwan