DENPASAR || beritaihwan.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana 4C selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 34 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Leonardo D. Simatupang didampingi Kasat Reskrim Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 14 tersangka, 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 9 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 1 tersangka, serta 9 kasus pencurian biasa lainnya dengan total 10 tersangka.
Dari total 34 tersangka yang diamankan, sebanyak 33 orang merupakan laki-laki dan 1 perempuan. Polisi memastikan tidak ada keterlibatan anak di bawah umur dalam seluruh kasus yang berhasil diungkap tersebut. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni penangkapan residivis curanmor bernama Edi Siswanto (42), asal Jember, Jawa Timur. Pelaku diketahui beraksi mencuri sepeda motor di depan toko antik kawasan Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih tergantung di kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Edi merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Polresta Denpasar. Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya sejumlah uang tunai, rekening koran bank, beberapa unit sepeda motor seperti Honda Beat, Yamaha Nmax, Honda Scoopy, Yamaha Freego, Honda Vario, hingga sejumlah telepon genggam berbagai merek.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam jenis pisau, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, rompi ojek online, ratusan bungkus rokok, serta tabung gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel guna mencegah aksi pencurian.
Reporter : Ihwan
