Polsek Tambaksari berhasil ungkap kasus penipuan dengan modus pengisian dompet di gital ovo
SURABAYA beritaihwan - Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan ungkap kasus Penipuan Dengan Pasal 378 KUHP hari sabtu (15 Juli 2023)
Pelapor MDMH berusia 36 tahun Swasta dengan Alamat jalan Klampis Ngasem No.44 Surabaya dan korban lainnya yang beraliaskan SHDW berusia 19 tahun Swasta Alamat Jalan Menur 3/33-B Surabaya.
Tempat kejadian perkara di counter pulsa virgo Jalan Ploso,counter pulsa 38 Jalan Lebak,counter pulsa 375, Jalan Putro Agung,counter pulsa,jl.krang menjangan
Saksi kejadian, MDMH berusia 36 tahun pekerjaan swasta,alamat jalan Klampis Ngasem No.44 Surabaya.dan saksi lainnya SHDW, 19 tahun Swasta, Alamat Jalan Menur 3/33-B Surabaya.
Tersangka penipuan ini beraliaskan MDS, Laki-laki,24 tahun, alamat Jalan Kejawen Putih Tambak 8/41 Surabaya.
Barang yang di sita untuk barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Pelaku 1 (satu) unit merk Samsung warna hitam milik pelaku 1 (satu) Buah Ktp 6 (enam) Kartu ATM 1 (satu) domoet warna cokelat
Modus pelaku meminta korban untuk mengisikan saldo ovo (pembayaran digital) ke nomor pelaku, setelah korban mengisi saldo tersebut pelaku mengecek saldonya sudah masuk dan menitipkan sebuah dompet kepada korban dengan dalih akan kembali lagi untuk melakukan pembayaran namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali lagi dan korban mengecek dompet milik pelaku tersebut hanya berisi kardus kejadian pada pukul 12: 30 Wib
Ucap salah satu teman korban mengenali pelaku tersebut dan melaporkannya ke Polsek Tambaksari yang secara langsung ditindaklanjuti dan dipimpin Kanit Reskrim pelaku berhasil diamankan di Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Penerbit : ihwan
