SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE BERITA IHWAN TERUPDATE DAN TERPERCAYA Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan


SURABAYA
  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pengedar sabu dan menemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk poket plastik. 


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel mengatakan tersangka BD (59) sebagai pengedar narkotika ditangkap di rumahnya Jalan Sukomanunggal Kota Surabaya, sekira pukul 00.10 WIB Jum'at (07/06/2023) lalu. 


Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat ± 4,90 gram beserta bungkusnya dalam bungkus rokok juara ungkap AKBP Daniel Somanonasa Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Senin (07/08/2023).


Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah timbangan elektrik, scrop terbuat dari sedotan dan satu unit Hp.


Awalnya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka BD berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya. Setelah kami berhasil menangkap tersangka BD kemudian melakukan pengeledahan di dalam rumahnya ujarnya. 


Di dalam rumahnya, AKBP Daniel menerangkan, menemukan 5 poket plastik transparan berisi sabu, masing-masing poket dengan berat ± 1,73 gram, ± 1 gram, ± 0,77 gram, ± 0,75 gram, dan ± 0,65 gram dengan berat total ± 4,90 gram beserta bungkusnya.


Rencananya barang haram tersebut dijual tersangka BD ke teman-temannya dengan harga Rp 200 ribu per-poketnya jelasnya. 


Menurut pengakuan tersangka BD bahwa barang haram itu didapatkan dari cara membeli kepada seseorang berinisial MR seharga Rp 5.750 juta dan barang haram tersebut diantarkan langsung ke rumah tersangka BD di Jalan Sukomanunggal Surabaya.


AKBP Daniel menuturkan terkait transaksi pembayaran dilakukan tersangka BD setelah barang haram tersebut terjual semuanya. 


Jika barang haram laku terjual semua maka tersangka mendapat bonus dari MR (DPO) sebesar Rp 50 ribu tambahnya. 


Namun barang haram itu belum sempat terjual tersangka BD sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tersangka BD melakukan transaksi pembelian sabu ke MR sudah dua kali.


Kini tersangka BD sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Penerbit : ihwan